Pihak Vicky Prasetyo Nilai Penggerebekan Angel Lelga & Fiki Alman Jadi Tanggung Jawab Moral Suami
Kuasa hukum Vicky Prasetyo menilai penggerebekan terhadap Angel Lelga adalah sebuah moral obligation.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah beri penjelasan terkait tindakan sang klien saat melakukan penggerebekan terhadap Angel Lelga.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (7/10/2020).
Ditemui setelah persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ramdan menuturkan kebenaran sudah mulai ditunjukkan.
Baca: Disebut Undang Media saat Gerebek Angel Lelga, Pihak Vicky Prasetyo: Tidak Mampu Dibuktikan
Di mana seorang saksi ahli memberikan keterangan bahwa tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo, tindakan tersebut adalah bagian dari tanggung jawab moral.
Seperti diketahui, dalam peristiwa penggerebekan Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai suami sah Angel Lelga.
Sementara, Angel Lelga ditemukan sedang berada di dalam rumah bersama dengan seorang laki-laki bernama Fiki Alman.
"Tapi setidaknya kami mampu menunjukkan satu hal kepada masyarakat dan itu sudah dijawab oleh saksi ahli yang hari ini menjawab."
"Bahwa yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo adalah moral obligation atau tindakan moral yang wajib dilakukan, boleh, dan dapat dilakukan oleh suami atau istri," ucap Ramdan.
Ramdan menambahkan, tindakan tersebut memiliki tujuan agar mencegah tindakan main hakim sendiri.
Bahkan, tindakan tersebut diperbolehkan dilakukan bagi seorang suami maupun istri.
"Untuk mencegah ada main hakim sendiri, nah itulah salah satu kewajiban moral seorang Vicky sebagai suami untuk melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ramdan juga menyinggung soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang dijadikan alat bukti.
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Akui Puas dan Senang atas Keterangan Saksi Ahli Pidana
Baca: Kuasa Hukum Anggap Tindakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Benar Secara Moral
Menurutnya, SP3 merupakan pengambilan keputusan dari penyidik yang diduga tidak membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana.
"Dan dijelaskan kembali SP3 adalah diskresi penyidik, jadi tidak bisa mutlak dijadikan satu alat bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana."