Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Kasus Narkoba Vanessa Angel Ditunda
Vanesaa Angel menjalani sidang kasusnya dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Se
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel (28) kembali dipersidangkan.
Vanesaa Angel menjalani sidang kasusnya dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
Namun, dalam sidang tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk sudang pembacaan tuntutan ditunda.
"Hari ini membacakan tuntutan tapi karena materi tuntutan belum selesai kami meminta waktu satu minggu lagi," kata JPU.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Vanessa Angel Hanya Diam, Bibi Ardiansyah Sang Suamo Mohon Doa
Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Kini Jualan Kebab, Bibi Ardiansyah: Jualan Baju Nggak Laku
Namun, Hakim meminta Jaksa untuk menyiapkan tuntutannya lebih cepat, pada Kamis (15/10/2020).
"Kamis ini ya jam 11 pagi," ucap Ketua Majelis Hakim.
JPU pun menerima usul Majelis Hakim. Sehingga, sidang pembacaan tuntutan aka digelar tiga hari kemudian.
Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel tampak tidak berekspresi menanggap JPU yang meminta pembacaan tuntutan ditunda sampai Kamis.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. (Arie Puji Waluyi/ARI).