Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Didakwa Atas Dugaan Jual Beli Narkotika, Tio Pakusadewo Tuntut Direhabilitasi

Pihak kepolisian harus segera memindahkan Tio Pakusadewo ke tempat rehabilitasi karena hasil assesment menunjukkan dia perlu mendapat perawatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Didakwa Atas Dugaan Jual Beli Narkotika, Tio Pakusadewo Tuntut Direhabilitasi
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Aktor Tio Pakusadewo (56) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo mengajukan keberatan setelah didakwa atas dugaan jual beli narkotika.

Tim kuasa hukum Tio Pakusadewo keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Pihaknya ganti menuntut dilakukan tindak rehabilitasi untuk Tio yang dianggap sebagai korban dalam kasus kali ini.

"Sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut dan harus dilakukan rehabilitasi," ujar Santrawan Paparang, tim kuasa hukum Tio Pakusadewo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Santrawan mengatakan pihak kepolisian harus segera memindahkan Tio Pakusadewo ke tempat rehabilitasi karena hasil assesment menunjukkan aktor kawakan itu perlu mendapat perawatan.

"Sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assesment dari badan narkotika nasional itu ada, maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi," lanjutnya.

Baca juga: Kabar Tio Pakusadewo: Resmi Ditahan, Tak Langsung Direhabilitasi, Sang Artis Keluhkan Hipertensi

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Tio Pakusadewo dengan pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dakwaan kedua pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dan pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.

Tio Pakusadewo kembali tersandung kasus hukum setelah digerebek di kediamannya di kawasan Terogong Tangerang.

Pada Senin (13/4/2020) Tio diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena dalam rumahnya ditemukan barang bukti berupa 18 gram ganja, separangkat alat hisap sabu, dan bong.

Hasil tes urine juga menunjukkan Tio positif metafetamine dan amfetamine.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas