Sidang Tatap Muka Jerinx, Media Tak Boleh Meliput, Hanya Diberi Waktu 2 Menit untuk Mengambil Gambar
Awak media dilarang menyaksikan atau meliput jalannya persidangan dengan alasan protokol kesehatan.
Editor: Dewi Agustina
Pengunjung yang akan masuk diperiksa dan diwajibkan mengenakan kartu tanda pengunjung.
Diberitakan sebelumnya, pihak PN Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar terkait pengamanan.
Dikatakan Ketua PN Denpasar, Sobandi, hanya 20 orang yang bisa masuk di persidangan perkara Jerinx.
"Kami akan membatasi jumlah tamu atau pengunjung sidang ke PN Denpasar sesuai dengan tempat duduk, memperhatikan protokol kesehatan. Jadi yang bisa masuk (PN Denpasar) hanya setengahnya saja dari sebelumnya. Jadi setengahnya itu ada 130 orang, dimana itu bukan hanya untuk perkara Jerinx melainkan untuk semua perkara yang disidangkan hari Selasa besok," terangnya.
Baca juga: Respon Kuasa Hukum Jerinx Tentang Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim
Khusus untuk persidangan perkara Jerinx, kata Sobandi hanya 20 orang yang bisa masuk di ruang sidang.
"Ruang sidang hanya bisa menampung 20 orang. Jadi mohon dimaklumi, masyarakat atau para pendukung Jerinx yang akan menghadiri persidangan atau datang ke pengadilan hanya 20 orang yang bisa masuk ke ruang sidang yang digelar secara tatap muka atau offline ini," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kali Pertama Sidang Jerinx Tatap Muka, Media Dilarang Meliput Proses Persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.