Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose

amis (22/10/2020), sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di PN Denpasar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kamis (22/10/2020), sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada sidang Kamis (22/10/2020), tim penasihat hukum Jerinx akan menghadirkan para ahli.

“Kita jadwalkan sidang hari Kamis ya, rencananya dua atau empat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Adnya Dewi sembari menutup sidang.

Sebelumnya, saat sidang digelar Selasa (20/10/2020) ada sederet fakta.

Berikut rekaman sidang sebelunya

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Kesaksian Arianti, Ibu yang Harus Rapid Test Hingga Sang Anak Meninggal
Pasangan suami istri (pasutri) Gusti Ayu Arianti dan Nyoman Yudi Prasetya Jaya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

Dalam kesaksiannya, Arianti berkisah kesulitan dirinya saat melahirkan hingga anaknya meninggal dunia akibat prosedur rapid test.

Berita Rekomendasi

Sidang kemarin memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadrirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum Jerinx yang dikomandoi oleh I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan empat saksi.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, sebelum mendengarkan keterangan saksi, Gendo menjelaskan dihadirkannya Arianti sebagai saksi di persidangan.

“Gusti Ayu Arianti dihadirkan sebagai saksi terkait dengan postingan Jerinx yang berisi mengenai hasil rapid test menyulitkan ibu-ibu yang akan bersalin. Saksi yang kami hadirkan adalah salah satu korban dari prosedur rapid test yang mengalami situasi sudah pecah ketuban, kemudian dipaksakan rapid test dan tidak ditangani. lalu beberapa jam kemudian bayi saksi setelah dioperasi, meninggal dunia,” jelasnya.

Dalam postingan di akun Instagramnya, Jerink menulis; "Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."

Arianti menyatakan bersedia memberikan keterangan di persidangan karena setuju dengan yang disampaikan Jerinx dalam postingannya. Ia mengalami kesulitan melahirkan gara-gara rapid test hingga menyebabkan buah hatinya meninggal.

“Saya setuju dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Karena untuk ibu hamil kenapa nyawanya tidak ditolong terlebih dahulu. Seperti protes yang disampaikan Jerinx. Saya ke sini mau memberikan pernyataan bahwa apa yang saya alami sama dengan apa yang dibilang oleh Jerinx,” ucapnya.

Setelah itu, saksi yang keseharian sebagai ibu rumah tangga ini pun menceritakan kepada majelis hakim, kronologis proses bersalin yang mendapat penolakan dari rumah sakit. Kata Arianti, sebelum dirinya melahirkan harus diwajibkan melakukan prosedur rapid test.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas