Jerinx SID Jadi Tersangka
Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose
amis (22/10/2020), sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di PN Denpasar.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kamis (22/10/2020), sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang Kamis (22/10/2020), tim penasihat hukum Jerinx akan menghadirkan para ahli.
“Kita jadwalkan sidang hari Kamis ya, rencananya dua atau empat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Adnya Dewi sembari menutup sidang.
Sebelumnya, saat sidang digelar Selasa (20/10/2020) ada sederet fakta.
Berikut rekaman sidang sebelunya

Kesaksian Arianti, Ibu yang Harus Rapid Test Hingga Sang Anak Meninggal
Pasangan suami istri (pasutri) Gusti Ayu Arianti dan Nyoman Yudi Prasetya Jaya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan
Dalam kesaksiannya, Arianti berkisah kesulitan dirinya saat melahirkan hingga anaknya meninggal dunia akibat prosedur rapid test.
Sidang kemarin memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadrirkan tim penasihat hukum Jerinx.
Tim hukum Jerinx yang dikomandoi oleh I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan empat saksi.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, sebelum mendengarkan keterangan saksi, Gendo menjelaskan dihadirkannya Arianti sebagai saksi di persidangan.
“Gusti Ayu Arianti dihadirkan sebagai saksi terkait dengan postingan Jerinx yang berisi mengenai hasil rapid test menyulitkan ibu-ibu yang akan bersalin. Saksi yang kami hadirkan adalah salah satu korban dari prosedur rapid test yang mengalami situasi sudah pecah ketuban, kemudian dipaksakan rapid test dan tidak ditangani. lalu beberapa jam kemudian bayi saksi setelah dioperasi, meninggal dunia,” jelasnya.