Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose

amis (22/10/2020), sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di PN Denpasar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

“Saya tahu ada prosedur rapid test itu saat pecah ketuban. Itu baru dikasi tahu oleh petugas rumah sakit di RSAD Kota Mataram. Kejadiannya 18 Agustus 2020 saat itu kondisi saya sudah pecah ketuban. Oleh petugas saya diminta rapid test terlebih dahulu, padahal saya sudah bilang bahwa saya sudah pecah ketuban. Petugas tidak ada penjelasan lebih lanjut lagi dan hanya bilang prosedurnya memang seperti itu. Saya diminta rapid test dulu, baru bisa ditangani,” tutur Arianti.

Dari RSAD Mataram, dalam kondisi pecah ketuban dengan diantar oleh suaminya, Arianti kemudian ke puskesmas untuk mendapatkan rapid test.

“Saat ke rumah sakit saya didampingi suami. Saya pecah ketuban jam 7 pagi. Kemudian saya diantar suami ke RSAD Mataram, karena tidak ada rapid test saya dioper ke puskesmas. Saya sempat pulang dulu, setelah itu baru ke puskesmas. Sampai di puskesmas, suami saya disuruh daftar dan antre. Suami saya tidak mau antre, karena kondisinya sudah emergency. Suami saya bilang rapid test di halaman puskesmas, hasilnya keluar 30 menit. Saya tunggu sampai 30 menit hasil belum keluar juga. Sampai dua kali saya minta tolong ke bidan tapi tidak ditolong. Bidannya hanya menyuruh saya menunggu hasil rapid test keluar,” jelasnya.

Selama hampr 4 jam lantaran prosedur rapid test, kata Arianti, dirinya baru mendapat penanganan oleh pihak Rumah Sakit Pertama Hati.

“Dari puskesmas kemudian ke rumah sakit, sampai sana saya ditanya hasil rapid test. Saya bilang, saya sudah pecah ketuban. Apa tidak bisa dibantu dulu. Lalu saya dibawa ke UGD. Sampai di UGD detak jantung anak saya sudah lemah. Sampai ada dua alat dipasang di perut saya untuk mendeteksi detak jantung bayi saya. Saya bisa melahirkan dengan jalan dioperasi sesar. Anak saya meninggal,” terang Arianti.

“Proses persalinan saya ditangani di rumah sakit lainnya. Hasil rapid test saya non reaktif. Ini lahiran anak saya yang kedua. Kata dokter yang menangani operasi saya, bahwa anak saya sudah meninggal tujuh hari di dalam kandungan. Padahal pada saat di UGD detak jantung bayi saya masih ada,” ucap saksi yang masih tidak percaya dengan penjelasan dokter itu.

Arianti pun merasa kecewa dengan penanganan ibu hamil yang harus mengikuti prosedur rapid test.

Berita Rekomendasi

Dari mengikuti prosedur rapid test, dia harus kehilangan anaknya.

“Dibilang kecewa ya saya kecewa. Saya merasa tertekan karena harus dioper ke sana, dioper ke sini. Sampai saat ini pun saya tidak tahu bukaan berapa saat saya melahirkan. Saya kecewa, kenapa tidak ditangani dulu. Tangani dulu melahirkan anak. Setelah itu, mau di-rapid saya tidak masalah. Saya sudah minta tolong tapi tidak juga ditangani. Saya kecewa, kok bisa rapid test itu dipentingkan dari pada nyawa anak saya dan saya. Kalau emang waktu itu saya lemah kondisinya, apa saya dan bayi saya tidak meninggal keduanya dengan HB 4. Saya tahu anak saya meninggal dari ibu saya,” tutur Arianti sembari menangis.

Setelah Arianti memberikan keterangan, giliran suaminya, yakni I Nyoman Yudi Prasetya Jaya, dimintai keterangan di persidangan.

Pada intinya, pria kelahiran Mataram, Lombok, itu menerangkan proses persalinan sang istri yang diwajibkan rapid test. Hingga akhirnya bayi yang dikandung istrinya meninggal dunia.

Saksi, I Made Eka Arsana alias Eka Rock, salah satu personel Superman Is Dead (SID), mengikuti sidang saksi meringankan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang tersebut juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool (personel SID), Gusti Ayu Arianti, dan Nyoman Yudi Prasetya Jaya. Tribun Bali/Rizal Fanany
Saksi, I Made Eka Arsana alias Eka Rock, salah satu personel Superman Is Dead (SID), mengikuti sidang saksi meringankan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang tersebut juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool (personel SID), Gusti Ayu Arianti, dan Nyoman Yudi Prasetya Jaya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Personel SID Ikut Bersaksi
Selain pasutri Arianti dan Yudi, juga dihadirkan dua personil Superman Is Dead (SID),
I Made Putra Budi Sartika alias Boby Kool dan I Made Eka Arsana alias Eka Rock,

Sementara itu Bobby Kool dalam keterangan di persidangan lebih banyak menerangkan sosok atau karakter Jerinx yang ia kenal sejak 25 tahun, juga karena rekan satu band di Superman Is Dead.

Terkait postingan Jerinx dalam perkara ini, Bobby pun menyatakan telah membacanya di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas