Hari Ini Vanessa Angel Sampaikan Duplik di Sidang, Kuasa Hukum Berkaca Pada Kasus Serupa
Hari ini Vanessa Angel kembali menjalani kasus dugaan kepemilikan dan menyimpan psikotropika tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Vanessa Angel kembali menjalani kasus dugaan kepemilikan dan menyimpan psikotropika tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Usai pekan lalu jalani sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum, hari ini Vanessa akan menyampaikan duplik terkait tanggapan JPU.
Arajana Bhagaskara selaku kuasa hukum Vanessa Angle menuturkan alasannya memberikan duplik adalah karena pihaknya merasa tuntutan JPU tidak terbukti dalam fakta persidangan.
Baca juga: Saking Cintanya, Bibi Ardiansyah Rela Dipenjara Demi Gantikan Vanessa Angel
Baca juga: Bibi Ardiansyah Enggan Komentari Pledoi Vanessa Angel, Sebut Tak Mau Buka Luka Hati Istrinya
"Kami minta kan tidak terbukti," ucap Arajana Bhagaskara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu.
Arjana menuturkan pernah ada dua kasus serupa yang disidangkan dan berakhir dengan putusan tak bersalah pada terdakwa.
"Karena ada dua putusan yang serupa tentang psikotropika, menegaskan jika ada rekam medis maka secara melawan hukum, sebenarnya tidak memenuhi. Dan terdakwa kan punya rekam medis," tegas Arjana.
Kini dirinya ingin membuktikan apakah kasus serupa yang meninpa kliennya itu mendapat hasil yang sama atau justru berbeda.
"Sesuai dengan putusan itu , kita lihat apa hakim akan memutus berlainan dengan putusan putusan sebelumnya atau tidak," terangnya.
"Kalau memutus berlainan ya itu jadi presedur yang buruk di negara ini," bebernya.
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara karena diduga memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa izin. Vanessa disalahlan atas 20 butir lebih xanax yang ditemukan di kediamannya.
Di hadapan majelis hakim, Vanessa Angel memohon agar tak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia 3 bulan. Hal itu ia sampaikan saat pembacaan pledoi.
--