Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Vonis Kasus Narkoba Vanessa Angel Stres, Sempat Sebut Anaknya Tunjukkan Gelagat Tak Biasa

Nasib Vanessa Angel akan ditentukan dua hari lagi. Teepatnya pada Kamis (5/11/2020) vonis kasus narkoba yang menjeratnya akan divonis majelis hakim.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jelang Vonis Kasus Narkoba Vanessa Angel Stres, Sempat Sebut Anaknya Tunjukkan Gelagat Tak Biasa
Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel bersama penasihat hukumnya saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin 

Kemal menegaskan bahwa kliennya itu benar-bener memiliki penyakit yang mengaharuskannya mengonsumsi xanax.

Vanessa dianggap tak melakukan kesalahan karena bukan membeli obat xanax dari bandar narkoba, melainkan dari apotek.

"Tapi emang dasarnya itu Vanessa punya penyakit, jadi dari sisi kemanusiaan kalau orang sakit gimana lah. Bukan dia dapat dari bandar Narkoba atau apa, tapj dari apotek. Memang administrasi nya salah," tutur Kemal.

"Cuma administrasinya tidak dilakukan apotek (ambil resep Vanessa)," tegasnya.

Menurut Kemal seharusnya masih ada satu saksi lagi dalam persidangan hari ini yakni petugas apotek tempat Vanessa membeli obat di Surabaya.

"Harusnya ada saksi satu lagi, apoteknya yang mana, dikejar juga jadi saksi. Cuma karena acaranya udah selesai ya apa boleh buat," ungkap Kemal.

Vanessa Angel dituntut 6 bulan atas dugaan tindak memiliki dan menyimpan narkotika jenis xanax tanpa ada izin.

Berita Rekomendasi

Tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Vanessa Angel mengajukan pledoi dan berharap diputus tak bersalah dalam kasus kali ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusa pada Kamis (5/11/2020) esok. Tim kuasa hukum Vanessa optimis bahwa kliennya itu akan diputus tak bersalah oleh Majelis Hakim.

(Bayu Indra Permana/Rr Dewi Kartika H)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas