Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Jerinx Superman Is Dead 

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dalam sidang tersebut jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.

Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.

"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).

"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Jerinx SID

Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx. Satu di antaranya drummer band SID itu mengakui kesalahannya.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.

Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO  Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.

Baca juga: Unggah Kalimat IDI Kacung WHO, Jerinx SID Akui Cari Perhatian, Masalah Nyawa Jadi Bahasan

Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.

Pekan Depan Ajukan Pembelaan

 Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.


"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara.
Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara. (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hal yang Memberatkan Tuntutan Jerinx Karena Tidak Menyesali Perbuatannya Dan Pernah Walk Out

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas