Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir

Aktris Vanessa Angel (28) divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Awalnya Terima Vonis 3  Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel (28) divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Putusan yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara.

Setelah mendengar amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020), Vanessa diminta hakim menanggapi putusan tersebut.

"Bagaimana terdakwa sudah mengerti? Anda diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir," kata Ketua Hakim persidangan, Setyanto Hermawan.

"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa Angel.

Baca juga: Reaksi Vanessa Angel Dengar Vonis 3 Bulan Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Namun, tak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.

Berita Rekomendasi

"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa Angel.

Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dan Vanessa Angel selama 14 hari, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Vanessa Angel jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas