Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir
Aktris Vanessa Angel (28) divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel (28) divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Putusan yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara.
Setelah mendengar amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020), Vanessa diminta hakim menanggapi putusan tersebut.
"Bagaimana terdakwa sudah mengerti? Anda diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir," kata Ketua Hakim persidangan, Setyanto Hermawan.
"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa Angel.
Baca juga: Reaksi Vanessa Angel Dengar Vonis 3 Bulan Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Namun, tak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa Angel.
Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dan Vanessa Angel selama 14 hari, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.