Mengulik Kemungkinan Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman di Penjara, Selama Ini Statusnya Tahanan Kota
Aktris Vanessa Angel (28) bisa agak tenang setelah mengetahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel (28) bisa agak tenang setelah mengetahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terkait kasus penyalagunaan dan kepemilikan psikotropika yang menjeratnya. Sementara tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.
Kemungkinan besar Vanessa Angel yang selama ini menjadi tahanan kota, bakal menjalani hukuman penjara seperti halnya vonis yang disampaikan hakim.
Namun, vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Vanessa Angel masih pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding.
Baca juga: Reaksi Vanessa Angel Dengar Vonis 3 Bulan Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto buka suara terkait vonis tersebut.

"Jadi saat ini karena belum berkekuatan hukum tetap, statusnya (Vanessa) masih tahanan kota," kata Eko Aryanto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Mengenai penghitungan hukuman Vanessa ke depannya, Eko mengatakan istri Bibi Ardiansyah berpotensi masuk penjara lagi.
Baca juga: Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir
"Menjadi tahanan kota hitungan hukumannya adalah lima hari menjadi tahanan kota sama saja satu hari. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," ucapnya.

Jika dirunut penangkapan sampai menjadi tahanan kota, Vanessa ditangkap pada 16 Maret 2020. Kemudian, ia resmi jadi tersangka dan jadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Jika disimpulkan, sudah tujuh bulan Vanessa menjadi tahanan kota. Perbandingan hukumannya, ia sama saja sudah menjalani hukuman didalam penjara baru 42 hari.
Jika menerima putusan hakim, maka Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari kemungkinan di dalam penjara.
"Tapi balik lagi, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kita lihat lagi ke depannya seperti apa," ujar Eko Aryanto.