Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Vanessa Angel Terguncang Pasca Divonis 3 Bulan Penjara

Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Vanessa Angel Terguncang Pasca Divonis 3 Bulan Penjara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara menyatakan belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi

Baca juga: Bibi Ardiansyah Hampir Menangis Dengar Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Sedih Banget

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).

Arjana meyakini bahwa kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum menyatakan belum terlalu puaslah dengan hasil putusan," terang Arjana.

"Memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan."

Berita Rekomendasi

"Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," tuturnya.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu, pihak Vanessa Angel mengambil langkah untuk pikir-pikir dahulu terkait putusan tersebut.

Arjana Bagaskara menjelaskan, pihaknya masih mendiskusikan terkait rencana banding.

"Kami tunggu tujuh hari ke depan, sementara kami akan diskusi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.

Pasalnya, kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang terguncang pasca divonis tiga bulan penjara.

Kondisi itu tentunya menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dalam mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau mengenai pikir-pikir, tadi kita lihat kondisi psikologis dari klien kami juga terguncang," ungkap Arjana Bagaskara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas