Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Usap Pipi dan Menangis Dengar Vonis, Bayangkan Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan

Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Usap Pipi dan Menangis Dengar Vonis, Bayangkan Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa. Majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Vanessa Angel guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

JPU sendiri sebelumnya menuntut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pemain sinetron Cinta Intan itu dinilai jaksa terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.

Vanessa Angel gendong anaknya menuju mobil usai jalani sidang kasus psikotropika di PN Jakbar, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel gendong anaknya menuju mobil usai jalani sidang kasus psikotropika di PN Jakbar, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tinggal Sebulan
Terkait hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman terhadap Vanessa kini tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis 3 bulan tersebut.

Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020. Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.

"(Hukuman Vanessa) sisa satu bulan lebih lagi," kata Arjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Sementara Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap. Saat ini masing-masing pihak, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum belum bersikap atas vonis tersebut.

Berita Rekomendasi

"Status tetap tahanan kota sampai nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi jaksa maupun terdakwa (masih) pikir-pikir, jadi masih belum dijalani pidananya. Jadi nunggu 7 (hari) ke depan, sampai berkekuatan hukum tetap, baru nanti dieksekusi," tutur Eko.

Vanessa Angel gendong anaknya menuju mobil usai jalani sidang kasus psikotropika di PN Jakbar, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel gendong anaknya menuju mobil usai jalani sidang kasus psikotropika di PN Jakbar, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ogah Komentar, Hanya Dekap Gala
Di sisi lain Vanessa enggan berkomentar terkait vonis hakim terhadap dirinya. Ia menghindari awak media dengan menggendong anaknya, Gala Sky Andriansyah, ketika keluar dari sebuah ruangan menuju mobilnya yang terparkir di depan gedung PN Jakarta Barat.

Vanessa tetap bungkam saat awak media memburunya dengan pertanyaan soal vonis hakim. Ia memilih menunduk dan masuk ke dalam mobilnya itu, didampingi dua orang wanita diduga ibu tiri dan ibu mertuanya.

Hanya sang suami, Bibi Ardiansyah yang memberikan komentar terkait vonis hakim yang dirasa sangat berat untuk istrinya itu.

"Gua sedih mendengar putusan tadi. Cuma ya sekarang bisa apa, enggak ada yang bisa dilakukan lagi," kata Bibi.

Bibi menilai dalam ini yang sangat diberatkan adalah sang istri.

Sementara pihak apotek dan pengacara yang menangani kasus Vanessa di Surabaya, Abdul Malik, tidak
dihukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas