Vanessa Angel Usap Pipi dan Menangis Dengar Vonis, Bayangkan Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan
Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas Vanessa Adzania alias Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Setyanto Hermawan saat membacakan putusannya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
Baca juga: Dengar Vonis Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah sebagai Suami Merasa Tak Berdaya, Ini Luapan Perasaannya
Hakim pun menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada ibu satu anak itu.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan,” lanjut
Hakim.
Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan ialah Vanessa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkoba.
Sementara hal yang meringankan ialah peran Vanessa sebagai seorang ibu. ”
Terdakwa perempuan yang memiliki anak masih bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang
serta kehadiran seorang ibu di sisinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap majelis hakim.
Mendengar putusan itu, Vanessa yang dalam persidangan kemarin mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam tampak mengusap pipinya dan menangis.
Begitu pula sang suami, Bibi Ardiansyah, yang terlihat menangis mendengar vonis yang dijatuhkan
hakim kepada istrinya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Vanessa apakah menerima putusan atau menyatakan banding.
Awalnya, Vanessa mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, istri Bibi
Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.