Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Banyak Tetangga di Sukabumi Kaget Gatot Brajamusti Meninggal, Keluarga Baru Rayakan Ultahnya

atot Brajamusti meninggal dunia kemarin. Jenazahnya sudah dimakamkan di pemakaman Cikiray Kidul, Sukabumi, Senin (9/11/2020) pagi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Banyak Tetangga di Sukabumi Kaget Gatot Brajamusti Meninggal, Keluarga Baru Rayakan Ultahnya
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). 

Berdasarkan kronologinya, Gatot Brajamusti sebelum meninggal sempat mengeluh kesakitan.

Gatot sakit karena penyakitnya. Ada keluhan mengalami hipertensi dan gula darah yang tinggi.

Aktor Gatot Brajamusti tiba di Pengadilan Negeri Jaksel dengan menggunakan kursi roda.
Aktor Gatot Brajamusti tiba di Pengadilan Negeri Jaksel dengan menggunakan kursi roda. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Akibatnya, ia pun dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman.

"Sebelum meninggal dunia, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman pada Minggu dengan keluhan hipertensi dan gula darah yang tinggi," katanya.

Masih melansir dari sumber yang sama, Rika pun membeberkan riwayat penyakit Gatot Brajamusti.

"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," katanya.

Berita Rekomendasi

Akibat penyakitnya, Gatot mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman.

Anak Gatot Brajamusti, Suci Patia menyatakan, penyebab ayahnya meninggal karena penyakit diabetes.

"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," katanya.

Jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

Terjerat Lebh Dari 1 Kasus Hukum
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas