Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PROFIL Gatot Brajamusti, Mantan Ketua PARFI yang Meninggal Dunia, Sakit Sejak Lama

Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia, Minggu (8/11/2020) sore.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PROFIL Gatot Brajamusti, Mantan Ketua PARFI yang Meninggal Dunia, Sakit Sejak Lama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot (semasa hidup) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Gatot Brajamusti menjalani persidangan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta dugaan asusila. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Sementara itu, Evry Joe mengatakan, Gatot Brajamusti sudah lama menderita stroke dan vertigo.

"Sepertinya pernah terserang stroke dan sebelum meninggal sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit samping LP Cipinang," kata Evry Joe, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Jenazah akan Dimakamkan di Sukabumi

Baca juga: Kabar Duka, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Di awal Juli 2018, ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti pernah terlihat dibantu kursi roda.

Pergerakkannya ketika itu sudah tidak sempurna dan harus dibantu kursi roda.

Untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti harus dibawa ambulan dari LP Cipinang.

Kala itu, Gatot Brajamusti sudah mendapatkan perawatan intensif di RS Pengayoman, Cipinang, karena stroke dan vertigo.

Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Kasus Hukum

Dikutip dari Wartakotalive.com, Gatot Brajamusti masih menjalani penahanan di LP Cipinang akibat beberapa kasus yang menjeratnya.

Ia ditangkap polisi bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Agustus 2016.

Ketika ditangkap, Gatot Brajamusti baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016-2021.

Saat penangkapan dilakukan, Gatot Brajamusti diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita

Baca juga: Sempat Tersandung Kasus Bersama Reza Artamevia & Elma Theana, Gatot Brajamusti Dikabarkan Meninggal


Dari penangkapan tersebut, Gatot Brajamusti juga terseret dalam beberapa perkara hukum lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.

Gatot Brajamusti divonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram dengan vonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan vonis 9 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas