Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi

Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/10/2020)

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx Selasa (10/10/2020) hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu Jerinx menyampaikan akan membuat pledoinya sendiri.

"Saya akan membuat pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi yaa," kata Jerinx dalam sidang pekan lalu.

Mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx merasa geram dan emosional.

Baca juga: Nora Alexandra Pertanyakan Agenda Pihak yang Ingin Memenjarakan Jerinx

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: IDI Bilang Tak Mau Penjarakan Saya

Hal tersebut terlihat usai persidangan ketika ia mempertanyakam siapa pihak yang ingin memenjarakannya.

Ia merasa tuntutan tiga tahun penjara atas apa yang ia lakukan adalah sebuah tindakan berlebihan, sebab dalam persidangan pihak dari IDI pusat dan IDI Bali mengaku tak ingin menjebloskannya ke penjara.

Berita Rekomendasi

"Saya mau tanya, jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Datang ke persidangan besok," ujar Jerinx.

"IDI Pusat dan IDI Bali mereka bilang tak mau penjarakan saya, jadi siapa yang mau penjarakan saya?," tegasnya.

Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Emosi Jerinx Usai Dengar Tuntutan
Tak ada senyum dan canda yang biasa dilontarkan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan, berbeda dengan sikapnya saat mengikuti sidang-sidang sebelumnya.

Dia masih tidak percaya dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, tim jaksa menuntut penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas