Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi
Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/10/2020)
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Soal Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: IDI Sebut Tak Mau Penjarakan Saya, Lalu Siapa?
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, juga dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan maka tim jaksa mengajukan tuntutan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.