Penjelasan Polisi Tentang Laporan Dugaan Tindak Asusila dari Member JKT48
Pihak Polda Metro Jaya membernarkan adanya laporan dari member JKT48 terkait tindak asusila di media sosial Instagram.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya membernarkan adanya laporan dari member JKT48 terkait tindak asusila di media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan akun yang melakukan dugaan tindak asusila pada salah satu member JKT48.
"Soal yang JKT48 yaa? Memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
"Dia melaporkan adanya asusila dalam media sosial di Instagram yang dia temukan, @kurniawan037 laporan polisi sudah kita terima," terangnya
Baca juga: Aksi Eks JKT 48 Jadi Peserta Master Chef, Gerakan Chef Arnold Bikin Chef Juna Bengong
Baca juga: Aurel JKT48 Sempat Stress, Tak Bisa Tidur Usai Alami Tindakan Asusila di Sosial Media
Baca juga: JKT48 Terancam Bubar, Kena Dampak Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Melody Sang Manajer
Yusri menuturkan bahwa akun @kurniawan037 itu diduga melakukan tindak asusila dengan mengirim gambar dan kata-kata yang tidak wajar.
"Karena memang dia merasa tersinggung, tidak terima dengan adanya dalah satu akun di sosial media di instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata kata kotor," kata Yusri.
"Dan dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," jelasnya.
Beberapa hari lalu akun Twitter JKT48 membagikan foto surat laporan salah satu membernya yang merasa mendapatkan tindak asusila lewat DM Instagram.
Kejadian itu membuat member yang bersangkutan merasa stress dan sulit tidur untuk beberapa hari. Sebagai perempuan ia merasa tak dihargai.
Aurel JKT48 Akan Dipanggil
Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memanggil saksi dan pelapor.
"Sementara sekarang kita meneliti laporan polisi tersebut, rencana lanjutnya karena ini naik penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi saksi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
"Serta akan diperiksa pembawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Yusri menuturkan jika terbukti bersalah, pemilik akun @kurniawan037 akan dijerat pasal UU ITE.