Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Disangkakan UU Pornografi, Kepolisian Pastikan Gisel akan Dipanggil: Kita Selidiki Siapa Orang Itu

Kabid humas Polda Metro Jaya menegaskan nantinya akan memanggil penyanyi Gisella Anastasia, disebut mirip dengan sosok yang ada di dalam video syur.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Disangkakan UU Pornografi, Kepolisian Pastikan Gisel akan Dipanggil: Kita Selidiki Siapa Orang Itu
Instagram @gisel_la
Kabid humas Polda Metro Jaya menegaskan nantinya akan memanggil penyanyi Gisella Anastasia, disebut mirip dengan sosok yang ada di dalam video syur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tegaskan nantinya akan panggil penyanyi Gisella Anastasia terkait video syur yang mirip dirinya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (12/11/2020).

Kombes Pol Yusri menuturkan banyak yang meminta kepastian perihal pemanggilan Gisel dalam kasus ini.

Baca juga: Terkait Video Syur Mirip Gisel, Polisi Naikkan Kasus Menjadi Penyidikan, Sudah Panggil 2 Saksi

Di mana Gisel disebut-sebut mirip dengan perempuan yang ada di dalam video syur beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kombes Pol Yusri menegaskan nantinya Gisel akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tidak hanya Gisel, seluruh pihak terkait dalam kasus ini pasti akan diselidiki oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tegaskan nantinya akan panggil penyanyi Gisella Anastasia terkait video syur yang mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tegaskan nantinya akan panggil penyanyi Gisella Anastasia terkait video syur yang mirip dirinya. (Budi Sam Law/Wartakota)

"Apakah saudari yang mirip G tersebut artinya yang berperan akan dipanggil iya nantinya."

Berita Rekomendasi

"Nantinya akan kita panggil semua, akan kita selidiki siapa orang itu," terang Kombes Pol Yusri.

Kombes Pol Yusri menerangkan, dalam laporan yang masuk ke kepolisian kasus ini disangkakan dua pasal.

Pertama adalah mengenai Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 serta Undang-Undang Pornografi.

"Karena di sini 'kan dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE."

"Juga Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tegaskan, Belum Ada Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Baca juga: Pakar Telematika Analisis Ruangan di Video Syur Mirip Gisel, Ungkap Kesamaan Ini

Kombes Pol Yusri menerangkan pihaknya juga akan mencari penyebar dari video syur tersebut di media sosial.

Yang dicari adalah pengunggah pertama serta yang secara masif menyebarluaskan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas