Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel (28) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotallive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel (28) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto memastikan putusan perkara Vanessa Angel sudah inkrah, karena tidak ada yang mengajukan banding.
"Jadi setelah tujuh hari pikir-pikir, baik Jaksa Penuntut Umum atau Vanessa Angel tidak ajukan banding," kata Eko Aryanto ketika dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
"Jadi putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca juga: Vanessa Angel Resmi Tak Ajukan Banding, Benarkah Jaksa Akan Jemput Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Baca juga: Vanessa Angel Tak Ajukan Banding Hingga Batas Akhir Dari Hakim, Apakah Hari Ini Langsung Dipenjara?
Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menjalani putusan yang sudah dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Baray dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harusnya hari ini JPU mengeksekusi (melaksanakan putusan hakim)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko Aryanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menjalani proses menjemput Vanessa Angel untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Bukan penahanan ya, tapi memasukan ke penjara sesuai putusan hakim," ujar Eko Aryanto.
Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel, yang ditahan sejak Maret 2020, menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Sudah lebih dari delapan bulan, Vanessa menyandang status tahanan kota.
Dalam hitungannya, Vanessa lima hari berada di luar rumah, sama saja satu hari berada didalam penjara.
Sehingga, Vanessa Angel sama saja sudah menjalani hukuman penjara selama 42 hari. Ia pun masih memiliki 48 hari lagi untuk meneruskan hukumannya di penjara.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.