Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel (28) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah
Editor: Anita K Wardhani
![Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vanessa-angel-divonis-3-bulan-penjara_20201105_191042.jpg)
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
![Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vanessa-angel-498574.jpg)
Siap Jalani Hukuman
Arjana Bagaskara kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus barkiba mengatakan kabar dari Bibi Ardiansyah mengatakan Vanessa Angel seperti sudah siap menjalani sisa masa hukuman di penjara.
"Kabar terakhir dari suaminya, klien kami tak mengajukan banding," ujar Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).
"Dari ucapan suaminya sepertinya sudah siap jalani masa hukuman," lanjutnya.
Terkait kabar bahwa Vanessa akan dieksekusi dengan dilakukan penjemputan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arjana tak tahu akan kabar tersebut.
"Saya gatau soal itu, nggak dengar," bebernya.
Rupanya setelah putusan kasus kepemilikan dan menyimpan psikotropika, Arjana Bagaskara sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.
Kini Vanessa Angel tinggal menjalani masa hukumannya tanpa perlu didampingi pihak kuasa hukum.
Sekedar informasi, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa izin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.