Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait Kasus Pelecehan Aurel JKT48, Polisi Naikkan Laporan ke Tingkat Penyelidikan

Salah satu member idol grup JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48 laporkan pelecehan yang ia terima ke Polda Metro Jaya.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terkait Kasus Pelecehan Aurel JKT48, Polisi Naikkan Laporan ke Tingkat Penyelidikan
Instagram @aurelJKT48
Aurel JKT48 - Setelah mendapatkan pelecehan di akun media sosial, Aurel JKT48 melaporkan tindakan ini ke pihak kepolisian. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Aurel JKT48 ke tingkat penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48 beberapa waktu lalu mengalami pelecehan di media sosial.

Setelah mendapatkan pelecehan tersebut, Aurel JKT48 pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah meneliti laporan yang dibuat oleh Aurel JKT48.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menaikkan laporan Aurel JKT48 itu ke tingkat penyelidikan.

Baca juga: Syok Dikirimi Video Syur, Aurel JKT48 Trauma dan Tak Bisa Tidur, Melody Ungkap Kondisi Terbarunya

Baca juga: Aurel JKT48 Sempat Stres dan Trauma, Kini Mulai Tenang Hadapi Kasus Pelecehan

"Saya sudah katakan kemarin JKT48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil Aurel dengan membawa saksi beserta bukti-bukti atas dugaan pelecehan seksual.

"Kami akan diundang pelapor dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-buktinya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Aurel pada 7 November 2020.

Baca juga: Awalnya Syok dan Trauma, Aurel JKT48 Kini Sudah Tenang Hadapi Kasus Pelecehan

Baca juga: Polri Bakal Panggil Aurel JKT48 Terkait Dugaan Tindakan Asusila yang Dialaminya

Kini laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.

Adapun dari laporan itu, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Naikkan Laporan Kasus Pelecehan Aurel JKT48 ke Tingkat Penyelidikan

(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas