Tuding Nikita Mirzani Hina Habib Rizieq, Laporan FMPU Ditolak Polda Metro Jaya
Forum Masyarakat Pecinta Ulama berusaha melengkapi berkas laporannya yang dinilai kurang lengkap oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Pecinta Ulama baru saja menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dituding oleh mereka telah menghina Habib Rizieq Shihab sebagai ulama.
Laporan yang diajukan hari ini Senin 16 November 2020, rupanya ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Saya sudah dari sana tadi. Ada beberapa hal yang harus kita lengkapi dulu, karena tidak semua laporan langsung keluar nomor STBL (Surat Tanda Bukti Lapor)," ucap Muhammad Sofyan, Ketua Umum Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta saat dihubungi awak media, Senin (16/11/2020).
"Jadi jangan menginterpretasikan kalau kita datang ke kepolisian itu di mana pun, entah di Polda atau di mana laporan pasti diterima dan belum tentu keluar nomor laporan," lanjutnya.
Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha melengkapi berkas-berkasnya.
"Jadi ada beberapa hal yang harus kita lengkapi. Tapi tetap jalan," sambungnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Sofyan juga menjelaskan bahwa ia bersama timnya masih akan melengkapi beberapa berkas lantaran ia merasa adanya dugaan pelanggaran UU Pornografi.
"Iya (masih ada yang harus dilengkapi), harus ada yang dilengkapi biar ada unsur-unsur yang bisa mengarah, terutama ke Undang-Undang Pornografi-nya," jelasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Nikita Mirzani akan dilaporkan karena dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.
Atas tindakan Nikita Mirzani yang menyebut nama habib sebagai tukang obat, berujung pada pelaporan tersebut.
Apa saja tudingan FMPU terhadap Nikita Mirzani?
Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi terkait kasus ujaran kebencian kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.