Tuding Nikita Mirzani Hina Habib Rizieq, Laporan FMPU Ditolak Polda Metro Jaya
Forum Masyarakat Pecinta Ulama berusaha melengkapi berkas laporannya yang dinilai kurang lengkap oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Pecinta Ulama baru saja menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dituding oleh mereka telah menghina Habib Rizieq Shihab sebagai ulama.
Laporan yang diajukan hari ini Senin 16 November 2020, rupanya ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Saya sudah dari sana tadi. Ada beberapa hal yang harus kita lengkapi dulu, karena tidak semua laporan langsung keluar nomor STBL (Surat Tanda Bukti Lapor)," ucap Muhammad Sofyan, Ketua Umum Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta saat dihubungi awak media, Senin (16/11/2020).
"Jadi jangan menginterpretasikan kalau kita datang ke kepolisian itu di mana pun, entah di Polda atau di mana laporan pasti diterima dan belum tentu keluar nomor laporan," lanjutnya.
Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha melengkapi berkas-berkasnya.
"Jadi ada beberapa hal yang harus kita lengkapi. Tapi tetap jalan," sambungnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Sofyan juga menjelaskan bahwa ia bersama timnya masih akan melengkapi beberapa berkas lantaran ia merasa adanya dugaan pelanggaran UU Pornografi.
"Iya (masih ada yang harus dilengkapi), harus ada yang dilengkapi biar ada unsur-unsur yang bisa mengarah, terutama ke Undang-Undang Pornografi-nya," jelasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Nikita Mirzani akan dilaporkan karena dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.
Atas tindakan Nikita Mirzani yang menyebut nama habib sebagai tukang obat, berujung pada pelaporan tersebut.
Apa saja tudingan FMPU terhadap Nikita Mirzani?
Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi terkait kasus ujaran kebencian kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta yang melaporkan mantan istri Dipo Latief ini.
"Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama Habib Rizieq Shihab," kata Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Selain ujaran kebencian, Ia menyebutkan FMPU juga melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus perbuatan atau perilaku asusila terkait konten terlapor di media sosial.
Baca juga: Nikita Mirzani Siang Ini Akan Lapor Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Siapa yang Dilaporkan?
Baca juga: Soal Habib Rizieq, Nikita Mirzani Tak Merasa Langgar Apapun: Saya Kerja Keras, Bantu Ekonomi Negara!
Dalam kasus ini, Ia membawa barang bukti unggahan Nikita di semua platform media sosialnya.
"Instagram, Youtube, Twitter dan ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur.
Karena publik figur harus mendidik masyarakat Indonesia sehingga ada edukasi," ungkapnya.
Bukan Perintah Habib Rizieq
Di sisi lain, Saifudin juga memastikan pelaporan ini bukan atas perintah dari Habib Rizieq.
Dia bilang, pelaporan tersebut murni sebagai bentuk kecintaanya terhadap ulama.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan Habib Rizieq yang Langgar Protokol Kesehatan
"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Habib Rizieq). Jadi ketika ulama disakiti kita harus mematuhi aturan UU di Indonesia. Apabila seorang mendengar melihat suatu peristiwa kita berhak melaporkan," tukasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar (screenshot) video yang menunjukkan ujaran kebencian kepada Habib Rizieq Shihab.