Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar
Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO', akan menghadapi sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO', akan menghadapi sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyampaikan hal itu usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui usai sidang, Jerinx SID berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.
"Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya."
"Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim dan saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx, Selasa (17/11/2020).
Suami dari Nora Alexandra kembali berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.
Baca juga: Jerinx SID Dipenjara, Nora Alexandra Terasa Sesak di Hari Ulangtahunnya dan Diselimuti Sepi
Baca juga: Doakan Agar Jerinx Bebas, Nora Alexandra, Keluarga dan Simpatisan Gelar Persembahyangan di Pura
Baca juga: Tanggapi Pledoi Jerinx SID, Jaksa Abaikan Bukti Ajakan Ketua IDI Terpilih dan Tetap Pada Tuntutan
"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya.
Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Fakta Sidang Pledoi Jerinx SID: Sujud di Kaki Ibu, Isi Pembelaan, Nora Alexandra Cari Nafkah Sendiri
Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengcopy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.
Wahyu Aji Wibowo sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.
"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar tadi, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Dimana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.
"Ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statemennya. Jadi sementara salah satu yang bisa dijadikan alasan JPU menuntut saya tiga tahun penjara, alasan terbesarnya memakai statemen dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," imbuh Jerinx.
Babak Krusial
Sebelumnya, penasehat hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan, duplik menjadi babak yang krusial untuk meyakinkan hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.