Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar

Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO', akan menghadapi sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

"Lah, ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disalin sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP," kata Luga, dalam keterangan tertulis.

Terkait unsur barang siapa yang dipersoalkan, menurutnya juga telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.

Intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata "barang siapa" yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Terkait ini, ia merujuk putusan Makamah Agung RI Nomor: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminologi kata "barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.

"Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa," ujar dia.

Doa Nora
Nora Alexandra melakukan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar, Senin (16/11/2020).

Berita Rekomendasi

Istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx itu didampingi keluarga dan ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga, saat acara persembahyangan ini.

Tampak pula sejumlah rekan serta simpatisan Jerinx yang berasal dari berbagai daerah dari Klungkung, Jembrana, Karangasem, Gianyar, Badung dan Denpasar.

Ditemui Tribun Bali, Nora Alexandra mengatakan persembahyangan tersebut untuk memohon kebebasan Jerinx yang kini terbelit kasus dugaan ujaran kebencian.

"Kegiatan hari ini memohon doa untuk kebebasan Jerinx. Sementara untuk sejauh ini kami masih mengikuti seluruh proses persidangan. Saya berharap agar Jerinx bebas karena menurut saya Jerinx bukanlah orang yang kriminal, namun hanya mengkritik dengan diksi yang keras," kata Nora.

Perwakilan simpatisan Jerinx, Made Krisna Dinata juga turut berharap agar dalam persidangan nanti diberikan kelancaran.

"Kami juga turut memohon kepada semesta agar jalannya persidangan pada Kamis (19/11/2020) nanti lancar, dan semoga keputusan hakim nanti memovonis dengan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap, Krisna.

Keluarga, rekan dan simpatisan Jerinx berharap agar Jerinx dapat dibebaskan dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. (Tribun Bali/: Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Bakal Hadapi Sidang Putusan Kamis Mendatang, 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas