Kriss Hatta Berharap Hilda Vitria Minta Maaf ke Orangtuanya
Setelah dua kali masuk penjara dengan dua kasus yang berbeda, pesinetron Kriss Hatta (30) sudah lama tidak berjumpa dengan mantan istrinya, Hilda Vitr
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua kali masuk penjara dengan dua kasus yang berbeda, pesinetron Kriss Hatta (30) sudah lama tidak berjumpa dengan mantan istrinya, Hilda Vitria.
Kriss Hatta tak menampik bahwa setelah berpisah karena masuk penjara, Hilda Vitria sama sekali tidak pernah niat untuk menghubunginya, atau juga sebaliknya.
"Belum ada komunikasi. Gua ketemu Hilda terakhir ketemunya aja pas sidang 4 Juli 2017," kata Kriss Hatta ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Kriss Hatta tak mau membocorkan bagaimana perasaannya kepada Hilda usai berpisah. Hanya saja ia tidak pernah menutup komunikasi dengan Hilda.
"Gua bersedia aja lah komunikasi sama dia (Hilda)," ucapnya.
Hanya saja, pria bernama lengkap Krisdian Topo Kuhatta tersebut memberikan syarat kepada Hilda, jika ingin bisa membicirakan masalah mereka dan mulai berteman.
Baca juga: Tak Diakui Hana Hanifah sebagai Pacar, Kriss Hatta: Dibalas dengan Air Tuba, Saya Hanya Bisa Sabar
Baca juga: Billy Syahputra Digosipkan Ganti Pacar Lagi, Apa Kabar Hilda Vitria Khan yang Tak Lagi Muncul di TV?
"Kalau memang mau ngobrol sama gua dan dia ucapkan maaf, maaf gak ke gua doang harus ke keluarga gua juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Kriss Hatta menegaskan kalau Hilda Vitria membuat keluarganya kebingungan, ketika Kriss dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri.
"Karena keluarga gua ikut susah selama disana (penjara), begitu kondisinya. Tapi gua enggak benci dia," ujar Kriss Hatta.
Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta ditangkap polisi dan dimasukan kedalam penjara pada April 2019, terkait kasus pemalsuan buku nikah terhadap peenikahannya dengan Hilda Vitria.
Kemudian, Kriss Hatta divonis bebas tidak terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan buku nikah pada 4 Juli 2019.