Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Jubir PN Jakbar: Statusnya Masih Tahanan Kota
Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan huku
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel dikabarkan dijemput jaksa untuk menjalani sisa waktu hukumannya selama 48 hari di tahanan, Rabu (18/11/2020) pagi.
Informasi yang didapat Warta Kota, Rabu pagi, menyatakan, saat ini Vanessa Angel disebutkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Belum diperoleh informasi lanjutan terkait eksekusi Vanessa Angel ini.
Baca juga: BREAKING NEWS, Vanessa Angel Datangi Lapas Pondok Bambu, Tak Dijemput Jaksa, Jalani Sisa Hukuman
Baca juga: Vanessa Angel Belum Bisa Masuk Penjara, Jaksa Masih Konfirmasi Ketersediaan Ruang Isolasi
Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.
Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Status Vanessa Angel masih tahanan kota," kata Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Istri Bibi Ardiansyah tersebut bahkan ada kemungkinan kembali masuk penjara.
Baca juga: Vanessa Angel Kemungkinan Bakal Tempati Rutan Pondok Bambu, Ini Alasan Kejasaan Belum Eksekusi
Baca juga: Tak Ada Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Buat Anaknya Demam Gegara Lalai Lakukan Hal Ini
Artinya, sejak ditangkap polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahhgunaan psikotropika dan mejadi tahanan kota sejak 9 April 2020, Vanessa Angel sudah 7 bulan menjadi tahanan kota.
Eko Aryanto menyebutkan, Vanessa Angel baru menjalani hukuman di penjara selama 42 hari.
Jika menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan, Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari di penjara.
Vanessa Angel menyatakan tidak mengambil langkah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Batas akhir Vanessa Angel mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu Kamis (12/11/2020).
Setelah berpikir, Vanessa Angel memutuskan menerima putusan hakim.
"Dia (Vanessa Angel) tidak mengajukan banding," kata Arjana Bagaskara, mantan kuasa hukum Vanessa Angel.
Arjana Bagaskara hanya mendampingi Vanessa Angel selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Informasi terakhir Vanessa menerima putusan hakim," ucap Arjana Bagaskara.
Istri Bibi Ardiansyah itu merasa siap menjalani sisa hukumannya dalam penjara.
Namun Arjana Bagaskara tidak dapat memastikan waktunya kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya selama 48 hari dalam penjara.
Eksekusi tersebut akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Kapan Akan Dieksekusi Jaksa?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.