Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Kecewa dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Jerinx SID: Berharap Dia Jadi Tahanan Luar

Anji Manji mengugkapkan rasa kecewanya usai hakim menjatuhkan vonis 14 bulan kepadan Jerinx.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Anji Kecewa dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Jerinx SID: Berharap Dia Jadi Tahanan Luar
Tribun Bali/Putu Candra
Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim. Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Jerinx divonis 1,2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO. Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx SID Kecewa hingga Nora Alexandra Berusaha Tegar

Baca juga: Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Kliennya

Pikir-pikir untuk banding

Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara selama 1,2 tahun.

Drumer Band Superman Is Dead itu masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.

"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020).

tribunnews
Jerinx SID. (hai online)
BERITA TERKAIT

Jerinx dianggap secara sah dan terbukti melakukan tindak ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia melalui media elektronik.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx hukuman selama tiga tahun penjara.

Hakim menyatakan musisi bernama asli I Gede Aryastina itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antarras golongan.

tribunnews
Jerinx dan Nora Alexandra. (Dokumentasi Pribadi)

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.

Permintaan Jerinx untuk menjalani masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.

Semangat dari istri

Nora Alexandra tetap mencintai dan menyayangi Jerinx SID meski divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas