Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx SID Kecewa hingga Nora Alexandra Berusaha Tegar

Pemain drum band SID, Jerinx, divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian, harapan sang istri agar bebas pun telah pupus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Inza Maliana
zoom-in Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx SID Kecewa hingga Nora Alexandra Berusaha Tegar
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

Dalam putusannya itu, Jerinx divonis selama 1 tahun 2 bulan untuk mendekam di balik jeruji penjara.

Pemain drum dari band Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta."

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Tribun Bali.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca juga: Vonis Jerinx SID 14 Bulan Penjara, Anji Manji Kecewa, Seharusnya Lebih Ringan

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam surat tuntutan yang dibaca di persidangan, tim jaksa menyatakan Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam tuntutan jaksa, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016.

Tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Raut wajah Jerinx menyiratkan kekecewaan

Sementara, setelah mendengar putusannya, raut wajah Jerinx menyiratkan kekecewaan.

Ditemui setelah sidang, Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra, serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.

Anggota penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, juga membenarkan raut wajah kekecewaan tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas