Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO

Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 14 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 14 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan hakim. 

"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas