Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Masih Ragu Ajukan Banding: Saya akan Berpikir Dulu

Jerinx SID dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, (19/11/2020).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Masih Ragu Ajukan Banding: Saya akan Berpikir Dulu
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi hukuman 14 bulan dan denda 10 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). 

Sementara itu, keterangan atau kesaksian dari dua rekan band-nya hanya dijadikan sebagai peringan hukuman.

Sebelumnya, kedua rekan Jerinx Boby Kool dan Eka Rock mendatangi pengadilan untuk memberikan kesaksian.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.

Berdasarkan pertimbangan yang dilakukan, I Gede Aryastina alias Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana,Wartakotalive.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas