Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Masih Ragu Ajukan Banding: Saya akan Berpikir Dulu

Jerinx SID dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, (19/11/2020).

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Masih Ragu Ajukan Banding: Saya akan Berpikir Dulu
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi hukuman 14 bulan dan denda 10 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). 

"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO

Sementara itu, keterangan atau kesaksian dari dua rekan band-nya hanya dijadikan sebagai peringan hukuman.

Sebelumnya, kedua rekan Jerinx Boby Kool dan Eka Rock mendatangi pengadilan untuk memberikan kesaksian.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.

Berdasarkan pertimbangan yang dilakukan, I Gede Aryastina alias Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana,Wartakotalive.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas