Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Masih Ragu Ajukan Banding: Saya akan Berpikir Dulu
Jerinx SID dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, (19/11/2020).
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, (19/11/2020).
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Setelah dijatuhi hukuman, Jerinx pun masih belum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
Jerinx masih ragu-ragu untuk mengajukan banding.
Menurut Jerinx dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Kasus dengan IDI, Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini
Vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.
Melansir Wartakota, pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antarras golongan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Pertimbangan Hakim
Jerinx SID divonis berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena harus menjalankan rapid test sebelum melahirkan, dianggap tak bisa dijadikan pembenaran.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya," kata anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.