Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ajukan Permohonan Masa Percobaan Penahanan namun Ditolak

Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ajukan Permohonan Masa Percobaan Penahanan namun Ditolak
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Jerinx Superman Is Dead (SID) divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan.

Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020) pagi.

Momen itu pun disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar.

Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini

Agenda sidang kasus Jerinx SID hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Disiarkan secara langsung diharapkan masyarakat bisa menyaksikan persidangan.

Dilansir Tribunnews.com, Majelis Hakim PN Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Secara meyakinkan, suami Nora Alexandra itu sengaja membagikan ujaran yang dinilai dapat menyebarkan kebencian.

Rekomendasi Untuk Anda

Di mana beberapa waktu lalu, Jerinx SID melalui media sosialnya meyebutkan bahwa IDI adalah kacung dari World Health Organization (WHO).

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," terang Majelis Hakim.

"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian."

"Antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tambahnya.

Terkait putusan tersebut, Jerinx SID pun divonis dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun dua bulan.

Baca juga: Jerinx SID Dijatuhi Hukuman 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tulis Pesan Ini

Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan

Hukuman itu akan dikurangi dengan masa selama terdakwa sudah mendekam di penjara.

Dengan kata lain setelah ini Jerinx SID akan menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas