Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ajukan Permohonan Masa Percobaan Penahanan namun Ditolak

Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ajukan Permohonan Masa Percobaan Penahanan namun Ditolak
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Jerinx Superman Is Dead (SID) divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan.

Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020) pagi.

Momen itu pun disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar.

Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini

Agenda sidang kasus Jerinx SID hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Disiarkan secara langsung diharapkan masyarakat bisa menyaksikan persidangan.

Dilansir Tribunnews.com, Majelis Hakim PN Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Secara meyakinkan, suami Nora Alexandra itu sengaja membagikan ujaran yang dinilai dapat menyebarkan kebencian.

Berita Rekomendasi

Di mana beberapa waktu lalu, Jerinx SID melalui media sosialnya meyebutkan bahwa IDI adalah kacung dari World Health Organization (WHO).

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," terang Majelis Hakim.

"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian."

"Antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tambahnya.

Terkait putusan tersebut, Jerinx SID pun divonis dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun dua bulan.

Baca juga: Jerinx SID Dijatuhi Hukuman 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tulis Pesan Ini

Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan

Hukuman itu akan dikurangi dengan masa selama terdakwa sudah mendekam di penjara.

Dengan kata lain setelah ini Jerinx SID akan menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas