Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ajukan Permohonan Masa Percobaan Penahanan namun Ditolak
Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta.
Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah."
"Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," jelasnya.
Jerinx SID juga sempat meminta pada Majelis Hakim masa percobaan penahanan.
Akan tetapi permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Terkait dengan keputusan itu, pihak Jerinx SID masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya Jerinx SID mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukumnya perihal putusan Majelis Hakim.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu," ujar Jerinx SID.
Diketahui pula vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Hakim PN Denpasar Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan kepada Jerinx
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Yang mana JPU menuntut agar Jerinx SID dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim terkait Vonis Jerinx SID
Diberitakan Tribunnews.com, dalam persidangan para Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan mereka.
Pertimbangan tersebut mendasari vonis yang dijatuhkan kepada drummer grup band SID ini.