Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

Sedih, kecewa sepertinya ditunjukkan musisi Jerinx usai divonis bersalah dan dihukum 14 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Denpasar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

"Bahwa gaya Californian Style sering kami gunakan pada saat manggung di mana sering menggunakan kata-kata 'fuck' biar lebih keren dan membangkitkan suasana memang kedengarannya agak kasar, tapi itu bukan kasar, itu bermakna untuk lebih semangat," lanjut hakim membacakan.

Pada akhirnya, I Gede Aryastina alias Jerinx mendapat hukuman tahanan selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tunturan JPU yang ingin memenjarakan Jerinx selama tiga tahun penjara.

Di hadapat majelis hakim, Jerinx mengaku ingin pikir-pikir untuk ajukan banding.

(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Chandra/Tribunnews.com/Bayu Indra)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas