Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

Sedih, kecewa sepertinya ditunjukkan musisi Jerinx usai divonis bersalah dan dihukum 14 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Denpasar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sedih, kecewa sepertinya ditunjukkan musisi Jerinx usai divonis bersalah dan dihukum 14 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Raut wajah penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Baca juga: Anji Kecewa dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Jerinx SID: Berharap Dia Jadi Tahanan Luar

Baca juga: Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx dan Kuasa Hukum Masih Berpikir untuk Ajukan Banding

Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.

Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.

"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada JRX usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis JRX dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. 
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada JRX usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis JRX dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.  Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari ()

Ketegaran Nora Dalam Peluk dan Tangisan Kerabat

Salah satu kerabat Nora Alexandra (istri JRX) menangis dan memeluk Nora seusai persidangan dengan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX pada, Kamis (19/11/2020).

Berita Rekomendasi

Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.

Di sisi lain, Nora terlihat berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya yang memvonis dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.

Selain itu terlihat juga, Ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga yang terlihat sedih setelah mendengar putusan majelis hakim.

Tim Kuasa Hukum Anggap Tak Adil, Susun Langkah Berikutnya
Terkait putusan itu, tim penasihat hukum Jerinx merasa belum memenuhi rasa keadilan.

Ditemui usai sidang, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Kemairn vonis hakim lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda uang nominal sama. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa.

"Ini Menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditunjukan ke IDI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas