Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rey Utami Ungkap Kisah di Balik Penjara hingga Nasib Pernikahannya, Akui Sempat Ingin Bunuh Diri

Presenter Rey Utami blak-blakan menceritakan kondisinya selama menjadi tahanan, hingga nasib rumah tangganya dengan Pablo Benua.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Rey Utami Ungkap Kisah di Balik Penjara hingga Nasib Pernikahannya, Akui Sempat Ingin Bunuh Diri
Tribunnews/Herudin
Pembawa acara, Rey Utami ditemui wartawan usai menjadi nara sumber di sebuah stasiun televisi swasta di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Rey Utami blak-blakan menceritakan kondisinya selama menjadi tahanan.

Tak hanya itu, Rey Utami juga mengungkap soal nasib rumah tangganya dengan Pablo Benua.

Seperti yang diberitakan, Rey Utami telah menghirup udara bebas pada 12 November 2020;.

Rey Utami sebelumnya menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.

Ia terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap artis peran Fairuz A Rafiq lewat video 'ikan asin'.

Tak hanya Rey Utami, suaminya Pablo Benua juga terjerat kasus ini.

Baca juga: Rencana Rey Utami Setelah Bebas Penjara, Singgung Gugatan Cerai pada Pablo Benua hingga Soal Karier

Baca juga: Bebas dari Penjara, Rey Utami Ungkap Keinginan Buka Usaha Pakaian Islami, Kalau Allah Berkenan

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/Herudin)

Artis Galih Ginanjar juga bernasib sama.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih menjlani masa hukumannya.

Rey Utami dihukum paling ringan.

Kini telah bebas dari penjara, Rey Utami pun kembali muncul ke publik.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas