Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Millen Cyrus akan Ditahan di Sel Pria, Ini Alasannya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus bakal ditahan di sel pria.

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Millen Cyrus akan Ditahan di Sel Pria, Ini Alasannya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, mengatakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus, akan ditahan di sel pria.

Kendati demikian, Ahrie mengatakan, sampai saat ini Millen Cyrus masih harus diperiksa oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

Menurut pemeriksaan awal, Ahrie mengatakan keponakan penyanyi Ashanty itu telah menggunakan sabu beberapa kali.

"Menurut pengakuan sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka," kata Ahrie seperti dikutip Kompas.com

Sampai saat ini, kata Ahrie, pihak keluarga Millen Cyrus telah menyambangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjenguknya.

Namun, Ahrie tidak bisa mengungkapkan siapa keluarga yang telah menjenguk Millen Cyrus.

Baca juga: Niat Tampil Cantik, Aurel Hermansyah Malah Dikritik Pedas Atta Halilintar: Kok Jadi Kayak Gitu Sih!

Berita Rekomendasi

Diketahui, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu, (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Tidak sendiri, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.

Bersama dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat isap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.

Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Minta Maaf pada Keluarga

Selebgram Millen Cyrus atau Millendaru menyampaikan permohonan maaf atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas