Polisi Sebut Millen Cyrus Pakai Sabu Bersama Seorang Teman Perempuan di Kamar Mandi
Selebgram Millen Cyrus ditangkap polisi setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Selebgram Millen Cyrus di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus ditangkap polisi setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dalam pengerebekannya, Millen Cyrus ditangkap bersama teman laki-laki berinisial JR.
Baca juga: Millen Cyrus Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Baca juga: Sahabatnya Terjerat Narkoba, Hotman Paris Unggah Video Kenangan dengan Millen Cyrus di Bali
Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Hotman Paris Posting Video Pesta Bareng: Semoga Temanku Bisa Atasin
Saat menangkap Millen Cyrus, polisi mendapatkan satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman Black Label.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, Millen Cyrus ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020), Millen Cyrus memesan sabu dari OR yang saat ini sedang diburu polisi.
"MC dihubungi OR untuk menemani JR di sebuah hotel. MC menemui OR di hotel tersebut," jelas Ahrie Sonta.
Setelah bertemu, Millen Cyrus dan OR ditemani teman perempuannya masuk dalam kamar. OR lalu mengeluarkan alat hisap sabu dari botol air mineral.
"MC dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu di kamar mandi. Mereka bergantian pakai. Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya pamitan pindah kamar," kata Ahrie Sonta.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Bersama Pria Berinisial J di Hotel, Siapa Sosok yang Bersama Millen Cyrus?
Baca juga: ICJR Kritik Keras Langkah Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria
Tidak lama kemudian polisi masuk ke kamar Millen Cyrus dan melakukan penangkapan.
Saat ini Millen Cyrus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Ahrie Sonta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebelum Ditangkap Polisi, Millen Cyrus dan Seorang Perempuan Pakai Sabu Bergantian di Kamar Mandi.