Sosok yang Ajak Millen Cyrus ke Hotel hingga Konsumsi Sabu-sabu Kini Jadi Buronan Polisi
Selebgram Millen Cyrus dan temannya berinisial JF ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus dan temannya berinisial JF ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengungkapkan, Millen Cyrus disuruh OR yang masih dicari, untuk menemani JF.
"Dari hasil introgasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF. Kemudian MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Doa Hotman Paris untuk Millen Cyrus yang Terjerat Narkoba: Semoga Temanku Ini Bisa Atasin
"Selanjutnya JF, OR, dan teman perempuan OR minum minuman keras jenis Black Labels. Kemudian, OR mengeluarkan satu paket sabu dan membuat alat hisap," ucap Rezha melanjutkan.
Rezha berujar, OR, Millen Cyrus, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu-sabu di kamar mandi.
Sedangkan JF duduk di kamar tamu dan tidak ikut mengonsumsi sabu-sabu.
"Kemudian, OR dan teman perempuannya pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak istirahat bersama teman perempuannya," ujar Rezha.
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Di KTP Tertera Jenis Kelamin Millen Cyrus sebagai Laki-laki, Beda Nasib dengan Lucinta Luna
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Untuk itu, saat ini, aparat kepolisian tengah memburu OR yang diduga menghubungi Millen Cyrus.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus bersama JF ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.
Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu-sabu sedangkan JF negatif narkoba.
Oleh karenanya, terhadap Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Introgasi: Millen Cyrus Diajak untuk Gunakan Sabu dan Pesta Miras