Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-Fakta Penangkapan Millen Cyrus: Begini Kondisinya Saat Dicokok, Dijebloskan ke Sel Pria

Berikut fakta-fakta penangkapan Millen Cyrus. Adapun Millen Cyrus saat ditangkap masih dalam keadaan seperti ini

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Fakta-Fakta Penangkapan Millen Cyrus: Begini Kondisinya Saat Dicokok, Dijebloskan ke Sel Pria
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap selebgram Millen Cyrus terkait kasus narkoba jenis sabu.

Berikut fakta-fakta penangkapan Millen Cyrus dari rangkuman pemberitaan tim Tribunnews.com Network:

Kronologi Penangkapan

Keponakan penyanyi Ashanty itu dicokok oleh tim Satnarkoba Polres Tanjung Priuk di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Sabtu (21/11) dini hari pukul 00:05 WIB.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi

”Kami mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu juga akan dibeli. Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan di salah satu satu kamar hotel, kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, dalam konferensi pers Senin (23/11) kemarin.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Barang Bukti

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Berita Rekomendasi

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain yakni bong dan minuman keras.

”Ada bong, sabu 0,36 gram, dan minuman keras,” ungkap Ahrie.

Baca juga: Millen Cyrus Akui Sudah Beberapa Kali Gunakan Sabu, Terungkap Sejak di Bali

Kondisi Saat Ditangkap

Adapun Millen saat ditangkap masih dalam keadaan cukup sadar.

Meski demikian, saat dilakukan tes urine, hasil tesnya menunjukkan positif menggunakan narkoba.

"Hasil tes urine positif amphetamin dan metaphetamin," kata Ahrie, Senin (23/11).

Tidak hanya melakukan tes urine, polisi juga melakukan rapid test kepada Millen.

Namun hasil tesnya menunjukkan nonreaktif, yang artinya Millen tidak terpapar virus Covid-19.

"Hasil tes corona negatif," ujar Ahrie.

Baca juga: Kini Jadi Transgender, Ini Alasan Millen Tetap Dijebloskan ke Sel Pria oleh Polisi

Millen Cyrus
Millen Cyrus (Instagram @millencyrus)

Gunakan Narkoba di Kamar Mandi

Dalam jumpa pers kemarin juga terungkap bahwa Millen menggunakan sabu tersebut di kamar mandi hotel bersama salah seorang temannya.

”Saudara MM (Millen) dan teman perempuannya saudara OR yang saat ini masih menjadi DPO, mengkonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi. Penyidik mengetuk pintu kamar hotel setelah dibuka di dalam kamar ditemukan 2 orang atas nama JF dan MM. JF berada di
sebuah ruangan, sedangkan MM berada di kamar mandi,” kata Ahrie.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 set alat untuk mengkonsumsi sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang tutupnya berlubang 2.

Kemudian di dalam lubangnya dimasukkan dua sedotan yang terbuat dari plastik yang berada di dekat wastafel dalam kamar mandi, sedangkan 1 paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di dapur kamar hotel.

Baca juga: 5 Fakta Millen Cyrus Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Pria

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Bukan Pertama Kali

Dari pemeriksaan awal juga diketahui bahwa ini bukan kali pertama Millen menggunakan narkotika jenis sabu.

“Menurut pengakuannya sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali, dan di acara-acara (yang dihadiri) tersangka,” ucap Ahrie.

Meski demikian polisi belum mengetahui alasan mengapa Millen mengonsumsi sabu.

"Alasan pakainya, ya, mungkin nanti bisa tanya langsung. Kita masih melakukan penyelidikan, belum tahu alasannya," ucap Ahrie.

Hingga kemarin polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Millen.

Polisi Buru Pemasok dan Pengedar

Polisi juga masih mengejar dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu
kepada Millen.

"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus MC ini setelah kita tangkap kemarin. Kami masih terus kejar. Ada dua orang kita masih mencari. Masih kita kejar," imbuhnya.

Sel Pria

Millen sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, semua barang bukti saat penangkapan ada pada Millen.

"Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie.

Ahrie juga menyebut bahwa Millen nantinya akan dijebloskan ke dalam sel tahanan pria.

Hal itu dilakukan karena sosok bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu memang berjenis kelamin laki-laki.

"Kami akan tahan di tahanan laki-laki. Jenis kelaminnya sesuai dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki- laki," jelasnya.

Baca juga: Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, ICJR Protes Dianggap Berisiko Rentan Terjadi Pelecehan

Diminta dimasukkan ke sel khusus

Terkait rencana penahanan Millen di sel tahanan pria ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai polisi harus dapat menentukan penempatan sel untuk Millen secara bijak dan manusiawi.

Menurutnya, jika secara psikologis Millen tidak bisa dimasukkan ke sel pria, harus dimasukkan ke sel khusus untuk sementara waktu.

"Polisi harus memutuskan dengan bijak dan manusiawi, apabila memang secara
pertimbangan psikologis tidak memungkinkan dimasukkan ke sel pria, maka mungkin
bisa dimasukkan ke ruangan khusus sementara," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin
(23/11).

Sahroni juga mengimbau polisi meminta pendapat ahli. Ini mengingat meski terlahir
sebagai seorang laki-laki, Millen kini memilih berpenampilan seperti perempuan.

"Sambil meminta pendapat ahli, misalnya ahli psikologi gender," ucap Sahroni.

Kendati demikian, Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan sebaiknya Millen
atau siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba tidak dimasukkan ke sel
penjara. Sahroni mengusulkan pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi.

"Namun saya harap siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba, pada akhirnya tidak
dipenjara, tapi direhabilitasi," tuturnya.

Baca juga: Penyesalan Millen Cyrus Pakai Narkoba, Menangis Minta Maaf di Hadapan Awak Media

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Berurai Air Mata

Millen sendiri dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok
kemarin meminta maaf atas perbuatannya. Dalam konferensi pers itu ia tampak sudah
mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

"Saya sangat meminta maaf untuk
keluarga saya, mama dan adik saya, keluarga besar saya. Terima kasih kepada Pak
Kapolres dan semua tim. Saya salah, saya memakai. Saya sudah sering... memakai
alkohol dan menggunakan barang itu. Saya salah dan untuk semuanya jangan ditiru.
Terima kasih," ungkap Millen sambil berurai air mata.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama empat tahun. (tribun network/ari/mam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas