Kontroversi Sel hingga Tangisan Penyesalan, Millen Cyrus Pikirkan Harus Berbaur dengan Tahanan Pria?
Polisi menangkap selebgram Millen Cyrus terkait kasus narkoba jenis sabu. Penempatan sel keponakan Ashanty pun seolah menjadi kontroversi.
Penulis: Anita K Wardhani
Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.
Menurut dia, penahanan harus dilakukan limitatif.
"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Keponakan penyanyi Ashanty itu dicokok oleh tim Satnarkoba Polres Tanjung Priuk di
sebuah hotel di Jakarta Utara pada Sabtu (21/11) dini hari pukul 00:05 WIB.
”Kami mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu juga akan dibeli. Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan di salah satu satu kamar hotel, kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, dalam konferensi pers Senin (23/11/2020) kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain yakni bong dan minuman keras. ”Ada bong,
sabu 0,36 gram, dan minuman keras,” ungkap Ahrie.
Millen sendiri saat ditangkap masih dalam keadaan cukup sadar. Meski demikian, saat
dilakukan tes urine, hasil tesnya menunjukkan positif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine positif amphetamin dan metaphetamin," kata Ahrie, Senin (23/11/2020).
Tidak hanya melakukan tes urine, polisi juga melakukan rapid test kepada Millen.
Namun hasil tesnya menunjukkan nonreaktif, yang artinya Millen tidak terpapar virus
Covid-19.
"Hasil tes corona negatif," ujar Ahrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.