Sepekan Usai Jerinx Divonis Hakim, Nora Alexandra Unggah Foto Tangan Diinfus, Apa yang Terjadi?
Nora Alexandra, model yang juga istri dari Jerinx beberapa jam lalu mengunggah foto tangannya sedang diinfus.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra, model yang juga istri dari Jerinx beberapa jam lalu mengunggah foto tangannya sedang diinfus.
Foto tersebut diunggah Nora sehari jelang batas banding yang bisa diajukan Jerinx usai putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Belum diketahui apa yang terjadi pada Nora di Rabu (23/11/2020) malam ketika ia mengunggah foto tangan diinfus.
Istri dari Jerinx itu hanya menuliskan sebuah kalimat penegasan bahwa yang ada di foto adalah tangannya.
"Intinya ini tangan Nora!," tulis Nora di akun Instagramnya, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kasi Pidum Kejari Denpasar Bongkar Kisah Lain di Balik Persidangan
Baca juga: Usai Jerinx Divonis, Nora Alexandra Akan Dibunuh, si Pengancam Minta Maaf, Tetap Lapor Polisi?
Jika mengingat ke belakang beberapa pekan lalu, Nora Alexadr memang sempat curhat bahwa ia kerap mimisan dan sakit kepala.
Hal itu terjadi hampir setiap hari sejak suaminya mendekam di tahanan atas kasus ujaran kebencian.
"Jujur aku mau cerita, dari awal suamiku ditahan, dan mendekam di terali besi, itu aku sering mimisan bahkan sampai kepalaku pusing banget sampai kunang-kunang," ujar Nora beberapa waktu lalu.
"Jujur selama suami ditahan aku banyak kerja dan banyak pikiran ke suami. Jadi apa ini terkait beban yang aku pikir berat ya? Enggak hanya hari ini. Tapi hampir setiap hari," terangnya.
Sejak Jerinx mendekam di tahan kondisi Nora Alexandra kerap jadi sorotan, mulai dari fisiknya hingga keamanannya.
Jerinx sempat bercerita di hadapan majelis hakim bahwa istrinya itu kerap mendapa ancaman di rumah.
Oleh karena itu drummer band Superman Is Dead itu meminta agar dirinya menjadi tahanan rumah.
Jerinx divonis 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.