Tindaklanjuti Permintaan Keluarga, Millen Cyrus Dipindahkan ke BNNK untuk Asesmen, Tujuannya Rehab
Selebgram Millen Cyrus (21) kabarnya dipindahkan dari tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke BNNK Jakarta Utara.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus (21) kabarnya dipindahkan dari tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.
Millen Cyrus dibawa ke BNNK Jakarta Utara untuk kepentingan asesmen dalam upaya melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba jenis sabu-sabu.
Tujuan dari asesmen tersebut, yakni agar Millen Cyrus kelak menjalani rehabilitasi.
Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi membenarkan kabar Millen Cyrus dibawa ke BNNK Jakarta Utara.
Baca: Impian Millen Cyrus Membahagiakan dan Membanggakan Keluarga Besar, Tapi yang Terjadi Sebaliknya
"Iya kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara untuk asesmen rehab," kata Rezha Rahandhi saat dihubungi awak media, Kamis (26/11/2020).
Rezha menyebutkan pihaknya membawa pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa ke BNNK Jakarta Utara, untuk menindaklanjuti permintaan keluarga.
"Jadi ibunya menyampaikan ke saudaranya, kemudian disampaikan ke kami meminta untuk MC direhab," ucapnya.
Baca: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Menurut Rezha, permintaan keluarga Millen Cyrus soal rehab adalah hal yang wajar. Sebab, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Rezha menilai kalau keluarga Millen Cyrus juga berhak mengajukan rehabilitasi dengan proses asesmen, agar diketahui seberapa jauh tingkat ketergantubgan narkobanya.
"Jadi MC (Millen Cyrus) kami kenakann pasal 12u ayat 3. Didalam pasal itu pengguna narkoba boleh di rehab. Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," ujar Rezha Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.