Bebas setelah 6 Bulan Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono: Saya Sudah Siap Turun ke Bumi Lagi
Setelah menjalani enam bulan masa rehabilitasi, Dwi Sasono akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.
Dwi Sasono baru saja selesai menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah menjalani enam bulan masa rehabilitasi, Dwi Sasono mengaku kini dirinya hidup lebih sehat dari sebelumnya.
Baca juga: Sehari Jelang Pulang dari Rehab, Dwi Sasono Akui Kurang Tidur, Penyebabnya Dengkuran Teman Sebelah
Baca juga: Kelar Rehab, Dwi Sasono Terharu Keluar dari RSKO, Seruannya Bisa Lihat Mobil Lagi Bikin Ngakak
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
Pria berusia 40 tahun itu pun sudah siap kembali melanjutkan hidupnya.
“Intinya, saya sudah sehat sekarang, jauh lebih sehat," ungkap Dwi Sasono di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
"Saya sudah siap untuk turun ke bumi lagi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, suami Widi Mulia ini juga tampak antusias menyambut momen pertemuannya dengan keluarga.
Dwi sudah tak sabar untuk segera pulang ke rumah karena sangat merindukan sang istri dan anak-anaknya.
"Saya sudah kangen sama anak-anak saya, sama keluarga saya," kata Dwi Sasono.
Ada banyak hal yang ingin dilakukan Dwi Sasono ketika tiba di rumah.
Lebih lanjut, Dwi Sasono sangat ingin memeluk anak-anaknya.
"Saya pengin peluk mereka," ucapnya.
Baca juga: Dwi Sasono Bebas, Akhirnya Widi Mulia Bisa Peluk Erat Sang Suami, Lihat Ekspresi Bahagianya
Baca: 4 Bulan Ditahan Karena Narkoba, Widi Mulia Bagikan Nasib Dwi Sasono Usai Sidang: Alhamdulilah
Pengajuan Hukuman 6 Bulan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim
Sidang putusan Dwi Sasono terkait kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).
Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menerima baik vonis Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (9/10/2020).
Pasalnya, keputusan itu sesuai dengan pledoi yang mereka ajukan di sidang sebelumnya.
"Tadi kita dengar sama-sama, alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan pledoi yang telah kita ajukan kemarin," kata Firdaus.
"Jadi intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana diakui oleh beliau namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita yaitu enam bulan," paparnya.
Mengingat putusan Majelis Hakim sesuai dengan pledoi yang diajukan, pengacara Dwi lainnya, Aris Marasabessy menyebut tak ada alasan untuk menolaknya.
Lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan. jadi pledoinya kita mintakan enam bulan dan dikabulkan enam bulan."
"Artinya sudah sesuai dan tidak ada alasan untuk kami menolak," terang Firdaus.
"Kalau karena mereka menuntut sembilan bulan dan diputus enam bulan masih pikir pikir, saya kira wajar."
"Tapi kalau pun jaksa akan mengajukan banding, kami tidak akan keberatan," ujarnya.
Baca juga: Dwi Sasono Bebas Hari Ini setelah 6 Bulan Jalani Rehabilitasi, Widi Mulia Jemput sang Suami?
Baca juga: Bebas, Dwi Sasono Menangis Haru, Bahagia Lihat Mobil, Bawa Tanaman Alpukat hingga Pelukan Anak-anak
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)