BREAKING NEWS, Dwi Sasono Bebas, Terharu Menahan Tangis Saat Keluar dari RSKO
Dwi Sasono akhirnya benar-benar menghirup udara kebebasan. Ia tak bisa membendung rada harunya ketika keluar dari RSKO Cibubur.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dwi Sasono akhirnya benar-benar menghirup udara kebebasan. Ia tak bisa membendung rada harunya ketika keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan bisa menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi.
Suami dari Widi Mulia itu hampir meneteskan air mata ketika bertemu awak media, matanya terlihat memerah dan ia sempat tak bisa berkata-kata.
“Sebentar, sebentar,” kata Dwi Sasono sembari memejamkan mata mencoba menahan tangis di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Dwi Sasono mengakui bahwa dirinya masih haru karena sudah bisa menghirup udara bebas pasca tersandung kasus narkoba.
“Saya masih haru ini,” ucapnya sembari tertawa kecil.
Baca juga: Dwi Sasono Hari Ini Dikabarkan Keluar dari RSKO, Posting Foto Bersama Widi Mulia dan 3 Anaknya
Baca juga: Dwi Sasono Bebas Hari Ini setelah 6 Bulan Jalani Rehabilitasi, Widi Mulia Jemput sang Suami?
Sekira pukul 09.40 WIB, Dwi Sasono keluar dari RSKO Cibubur didampingi kuasa hukumnya, Aris Marassabessy.
Tak terlihat kehadiran Widi Mulia dan anak-anaknya di RSKO Cibubur.
Keluarga Dwi Sasono tampaknya sudah menunggu di rumah karena ia terburu-buru ingin segera pulang.
Sudah sekira lima bulan Dwi Sasono menjalani masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dwi Sasono dijatuhi hukuman 6 bulan masa rehabilitasi.
Bintang sitkom “Tetangga Masa Gitu” itu diamankan pihak kepolisian pada 26 Mei 2020 lalu dengan barang bukti berupa 16 gram ganja.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.