Prostitusi Artis
Usai Ditangkap di Hotel, Lalu Jadi Saksi Kasus Prostitusi, Dua Artis Ini Sudah Dipulangkan Polisi
Status artis ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi. Polisi hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap hasil penangkapan kasus prostitusi online yang menjerat dua artis.
Pengungkapan kasus prostitusi online artis itu digelar dalam jumpa pers atau giat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Polisi menjelaskan kalau Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan kasus prostitusi online.
Dalam penggeledahan itu, polisi menangkap empat orang, dua artis dan dua mucikari.
Baca juga: Baban Supandi, Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Siapa Artis yang Ditangkap karena Prostitusi? Polisi: ST Bintang Iklan, MY Pemain Film Layar Lebar
"Jadi dua artis ini adalah ST (27) dan SH alias MY (26). Dua mucikari ini adalah AR dan CA yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
"Dua artis ini adalah ST merupakan bintang iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron," tambahnya.

Sudjarwoko mengungkapkan kalau status ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi.
Pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.
"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.