Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Ditangkap di Hotel, Lalu Jadi Saksi Kasus Prostitusi, Dua Artis Ini Sudah Dipulangkan Polisi

Status artis ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi. Polisi hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Ditangkap di Hotel, Lalu Jadi Saksi Kasus Prostitusi, Dua Artis Ini Sudah Dipulangkan Polisi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap hasil penangkapan kasus prostitusi online yang menjerat dua artis.

Pengungkapan kasus prostitusi online artis itu digelar dalam jumpa pers atau giat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Polisi menjelaskan kalau Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan kasus prostitusi online.

Dalam penggeledahan itu, polisi menangkap empat orang, dua artis dan dua mucikari.

Baca juga: Baban Supandi, Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Siapa Artis yang Ditangkap karena Prostitusi? Polisi: ST Bintang Iklan, MY Pemain Film Layar Lebar

"Jadi dua artis ini adalah ST (27) dan SH alias MY (26). Dua mucikari ini adalah AR dan CA yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

"Dua artis ini adalah ST merupakan bintang iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron," tambahnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

Sudjarwoko mengungkapkan kalau status ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi.

Pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.

Mengapa Tak Jadi Tersangka?
Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, diduga karena menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap," tegasnya.

Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).
Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Lebih lanjut, walau sudah dipulangkan, Sudjarwoko tak menampik pihaknya bisa saja memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk jalani pemeriksaan.

"Iya bisa dipanggil lagi. Insya allah kalau kita mendapat barnang bukti lain kita bisa jalan kembali," ujar Sudjarwoko.

Diberitakan sebelumnya, ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.

Penangkapan ST dan SH alias MY karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online artis dari mucikari berinisial AR dan CA.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas