Dua Artis Digerebek Saat Layani 1 Pria di Kamar Hotel, Tarifnya Rp 110 Juta, Mucikari Jadi Tersangka
Adalah artis dan penyanyi dangdut, Krisna Mukti yang ikut berkomentar soal sosok ST dan MA di salah satu Instagram akun gosip.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menetapkan muncikari dua artis ST dan MA yang ditangkap saat sedang melayani seorang pria di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakata Utara.sebagai tersangka prostitusi.
Dua muncikari tersebut berinisial AR (26) dan CA (25).
Namun Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko tidak mengungkapkan siapa dua artis yang dikatakan berinisial ST dan MAtersebut.
ST dan MA ditangkap polisi bersama seorang laki-laki mucikari dan satu lagi perempuan.
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online tersebut
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), melansir Kompas.com berjudul Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.
Baca juga: Dugaan Prostitusi Online Artis ST & MY, Suami Istri jadi Mucikari, Akui Raup Untung hingga Rp 5 Juta
Polisi juga mengungkap ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.
Baca juga: Tarif Prostitusi Artis Semakin Mahal, Dulu Rp 20 Juta, Sekarang Rp 110 Juta
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
ST dan MA Dipulangkan
Melansir Wartakotalive dengan judul Hanya Sebagai Saksi Prostitusi Online, Polisi Pulangkan 2 Artis yang Jadi Korban Perdagangan Manusia,